komitmen dalam melindungi aset negara

komitmen dalam melindungi aset negara

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, M. R. Romy Perkasa, S.H., M.H., Kasubsi perdata dan TUN Achmad Saifudin Firdaus S.H., M. H., Kasubsi pertimbangan hukum Pandu Dewa Ashari S. H. Serta 5 orang Jaksa Pengacara Negara yaitu Neysa Sabrina S. H. , Yulita Sari S. H., Sultan Fauzan Hanif S. H., M.H., Alif Daffa Faturahman Suprayoga S. H., dan Safarina Amalia Duata S. H. pada bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atas keberhasilannya dalam penyelamatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nilai sebesar Rp 84.385.780.000 (delapan puluh empat milyar tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Penghargaan tersebut tidak hanya menjadi simbol penghormatan tetapi juga sebagai wujud aksi nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga, mengamankan, dan melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Melalui kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan diharapkan pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial