Kejari Gowa Sita Kerugian Keuangan Negara Rp 13 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 1 Pallangga
KEJARI GOWA, Sungguminasa – Kejaksaan Negeri Gowa pada hari Senin, 01 Desember 2025, telah melaksanakan kegiatan penyitaan Kerugian Keuangan Negara terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Pallangga Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017-2023 di Aula Kejaksaan Negeri Gowa.
Uang kerugian negara yang disita tersebut berasal dari keluarga terdakwa atas nama SITTI HASNAWATI, S.Pd., M.Pd Binti Ibrahim. Pihak keluarga menyerahkan dana tersebut kepada Kejaksaan sebagai bentuk pemenuhan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa dalam pengelolaan anggaran Dana BOS SMP 1 Pallangga.
Total uang yang dititipkan adalah sebesar Rp 1.374.146.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah). Uang tersebut merupakan bagian dari pemulihan atas kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan penyimpangan anggaran Dana BOS di lingkungan SMP Negeri 1 Pallangga.
Uang kerugian negara ini telah diserahkan dan dititipkan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gowa, dan selanjutnya dilakukan pencatatan pada Rekening Penampungan Lain (RPL) sesuai ketentuan administrasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Intelijen (Achmad Arafat Arief Bulu, SH., MH), Kasi Pidsus (Faisah SH., MH), Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Basri Baco, S.H., M.H.), serta perwakilan Pegawai BRI.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
“Kami mengapresiasi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 Miliar ini, karena dana ini adalah hak rakyat dan harus dikembalikan untuk kemaslahatan sektor pendidikan. Namun perlu kami tegaskan, penyerahan uang ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap kerugian negara, namun tidak menghilangkan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Gowa,” kata Ihsan.
Penyerahan uang kerugian negara ini menjadi bukti nyata kerja keras Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa dalam upaya menyelamatkan keuangan negara.