Didesak Faktor Ekonomi Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pinrang

Didesak Faktor Ekonomi Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pinrang

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali meneguhkan komitmennya dalam mengimplementasikan Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., memimpin ekspose yang didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum Kejati Sulsel, Selasa (15/11/2025). Ekspose turut diikuti secara virtual oleh Kajari Pinrang, Sinrang dan jajaran Kejaksaan Negeri Pinrang.

Kejari Pinrang mengajukan RJ dengan tersangka IG (43 tahun) yang bekerja sebagai Buruh Petani/Pekebun. Sementara korban LU (68 tahun) juga seorang Petani/Pekebun. Pasal yang Dilanggar: Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.

Perkara ini bermula pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Marawi, Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Korban LU memarkir sepeda motornya merek Yamaha dalam keadaan terkunci setang di bawah rumahnya. Tersangka IG yang melewati lokasi melihat motor tersebut terparkir. Tersangka IG kemudian mencoba kunci motor miliknya sendiri pada rumah kunci motor Korban LU, dan ternyata kunci tersebut cocok.

Setelah berhasil membuka kunci setang, Tersangka IG mendorong motor menuju Jalan Poros. Tersangka berencana menghidupkan motor tersebut, namun aksinya diketahui oleh Saksi M. SABIR dan warga setempat. Tersangka IG melakukan pengambilan motor tanpa seizin Korban LU, mengakibatkan kerugian materiil bagi Korban LU kurang lebih Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).Tersangka IG melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi desakan kebutuhan ekonomi sebagai buruh tani.

Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah Kejaksaan Negeri Pinrang memastikan terpenuhinya seluruh syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, meliputi:
* Tersangka IG merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis).
* Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara Korban LU dengan Tersangka IG.
* Tersangka dan korban sudah saling memaafkan.
* Masyarakat di Pinrang merespon positif upaya perdamaian tersebut.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian melalui perdamaian dapat memulihkan keadaan seperti semula dan memberikan manfaat sosial yang lebih besar daripada proses pengadilan.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Pinrang untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Kajati Sulsel.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan