Asintel Kejati NTT Pimpin PPS Kawal Ketat Proyek Strategis KNMP Alor sebagai Wujud Komitmen Pengamanan Efektif Pembangunan Strategis Nasional

Asintel Kejati NTT Pimpin PPS Kawal Ketat Proyek Strategis KNMP Alor sebagai Wujud Komitmen Pengamanan Efektif Pembangunan Strategis Nasional

Kejaksaan RI, Alor— Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Asisten Intelijen (Asintel), Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan efektivitas pengamanan terhadap pelaksanaan pembangunan strategis nasional di wilayah NTT. Pada Minggu, 23 November 2025, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati NTT yang dipimpin langsung oleh Asintel, bersama anggota tim yaitu Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penerangan Hukum, Anak Agung Raka Putra Dharmana, S.H., M.H.; serta Pengelola Penanganan Perkara pada Bidang Intelijen, I Gede Wahyu Hardinugraha, melaksanakan Site Visit terhadap Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2025 yang berlokasi di Kelurahan Adang, Kabupaten Alor.


Kunjungan lapangan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H.; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H.; perwakilan PT Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana; konsultan pengawas; unsur pemerintah daerah; serta para pemangku kepentingan teknis lainnya yang terkait langsung dengan pelaksanaan Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Alor.


Hasil monitoring Tim PPS Kejati NTT menemukan progres pekerjaan baru mencapai 36,64%, jauh di bawah target kontraktual sekitar 75%, sehingga terjadi deviasi negatif sebesar –39,45% yang menempatkan paket pekerjaan pada kondisi Kontrak Kritis sesuai Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
Tim PPS Kejati NTT juga menemukan berbagai faktor penghambat (AGHT) baru yang signifikan, antara lain keterbatasan anggaran kerja penyedia, keterlambatan awal proyek, kurangnya tenaga kerja, serta belum terlaksananya SCM Tahap I dan II yang menjadi dasar penegakan manajemen kontrak.


Tanggapan Asisten Intelijen Kejati NTT
Menanggapi kondisi deviasi progres fisik sebesar –39,45% pada Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Adang, Kabupaten Alor, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., menegaskan bahwa diperlukan langkah percepatan yang terstruktur dan terukur melalui koordinasi formal antar pihak terkait.
“Untuk menekan deviasi progres fisik –39,45% tersebut, diperlukan percepatan penyelesaian seluruh AGHT secara menyeluruh melalui koordinasi yang formal, sistematis, dan berbasis data antara PPK, penyedia, konsultan pengawas, dan seluruh pemangku kepentingan teknis. Langkah percepatan tidak boleh bersifat parsial maupun informal, tetapi harus dirumuskan dalam kerangka kerja yang jelas, terukur, dan dituangkan dalam dokumen pengendalian kontrak resmi,” tegas Asintel.
Lebih lanjut, Asintel menekankan bahwa:
“Seluruh pihak wajib duduk bersama untuk melakukan rekonsiliasi progres, evaluasi hambatan secara faktual, dan menetapkan strategi percepatan (crash program) beserta target capaian realistis yang mengikat. Tanpa mekanisme koordinasi yang formal dan terstruktur, penyelesaian proyek rentan tidak optimal dan berpotensi menimbulkan risiko kegagalan waktu pelaksanaan.”


Rekomendasi strategis dari Asintel Kejati NTT
• Penetapan status Kontrak Kritis dan penyusunan crash program percepatan.
• Penambahan tenaga kerja, optimalisasi shift, dan penguatan logistik material.
• Pelaksanaan segera SCM untuk menetapkan target baru dan dasar tindakan korektif.
• Monitoring intensif dan evaluasi berkala oleh Tim PPS Kejati NTT.
Melalui Pengamanan Pembangunan Strategis ini, Kejati NTT memastikan bahwa proyek bernilai Rp 10,5 miliar dari APBN 2025 tersebut dapat berjalan akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Alor.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan