Cari Biaya Hidup dan Pekerjaan Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Pencurian HP Pemuda di Luwu Utara

Cari Biaya Hidup dan Pekerjaan Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Pencurian HP Pemuda di Luwu Utara

 

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Selasa (18/11/2025). Ekspose turut diikuti secara virtual oleh Kajari Luwu Utara, Harwanto dan jajaran Kejari Luwu Utara.

Kejari Luwu Utara mengajukan usulan RJ untuk perkara tindak pidana Pencurian yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini melibatkan tersangka RC (18 tahun), yang berdomisili di Desa Wasuponda, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Sementara korban, MI (21 tahun), berdomisili di Dsn. Baloli, Desa Baloli, Kec. Masamba, Kab. Luwu Utara.

Kasus ini bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Tersangka RC sedang beristirahat di kosan adiknya di Dusun Cakaruddu, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Timur. Saat beristirahat, tersangka melihat dan kemudian mengambil handphone milik korban MI. Handphone tersebut dijual di Palopo seharga Rp800.000,00. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya mencari pekerjaan yang lebih baik di Bone. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.000.000,00.

Tersangka RC memiliki latar belakang sosial yang perlu dipertimbangkan, Ia adalah anak pertama dari 5 bersaudara. Tersangka tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Wasuponda sejak kecil, karena kedua orang tuanya telah berpisah dan merantau ke Palu dan Manado. Sehari-hari, tersangka bekerja mengantarkan galon untuk membantu kebutuhan kakek dan neneknya. Aksi pencurian ini dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan biaya sehari-hari selama ia mencari pekerjaan yang lebih baik di Bone.

Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat-syarat yang terpenuhi meliputi:
 * Ancaman pidana yang dilanggar (Pasal 362 KUHP) tidak lebih dari 5 tahun.
 * Tersangka RC merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis).
 * Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara korban MI dengan tersangka RC.
 * Tersangka dan korban sudah saling memaafkan.
 * Masyarakat merespon positif upaya perdamaian tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian melalui perdamaian ini dapat memulihkan keadaan seperti semula dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Luwu Utara untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

Sementara Wakajati Sulsel, Prihatin meminta jajaran Kejari Luwu Utara menyelesaikan seluruh administrasi perkara. "Selesaikan berkas administrasi dan buat laporan penyelesaian perkara ke pimpinan," tutup Prihatin.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan