Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum  Berkekuatan Hukum Tetap inkracht van gewijsde

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap inkracht van gewijsde

Pada Hari Rabu, 04 Juni 2024, Seksi PAPBB ( Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti ) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melaksanakan kegiatan pemusnahan beraneka jenis barang bukti yang berasal dari 14 ( empat belas ) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman parkir Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dengan disaksikan oleh seluruh pegawai dan tenaga alih daya, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi dalam pelaksanaan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Bagikan tautan ini

Mendengarkan