Niatnya Mau Melerai Perdebatan, Irwan Malah Jadi Korban Penganiayaan Tersangka Sahar

Niatnya Mau Melerai Perdebatan, Irwan Malah Jadi Korban Penganiayaan Tersangka Sahar

Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif


KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Kepala Seksi Oharda pada bidang Pidum, Alham dan beberapa jaksa  melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Luwu Timur di Kejati Sulsel, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual. 

Kejari Luwu Timur mengajukan RJ atas nama tersangka Saharuddin alias Sahar (33 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Irwan alias Wawan (32 tahun).

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tersangka Saharuddin terjadi pada hari Minggu 30 Maret 2025. Berawala saat tersangka Sahar cekcok dengan saksi Ta’bi, lalu datang korban Irwan berniat menenangkan Sahar. Namun tersangka memberontak dan langsung marah kepada korban. Sahal lalu memukul wajah korban Irwan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian mata sebelah kiri.

Diketahui tersangka Sahar dalam kegiatan sehari-hari adalah seseorang yang berprofesi sebagai buruh pasir harian yang membantu perekonomian keluarganya. Tersangka juga sudah menikah namun belum dikaruniai anak. Tersangka adalah anak ke-6 (enam) dari 7 (tujuh) bersaudara. Tersangka tinggal satu rumah bersama dengan orang tua Tersangka, istri, saudara dan keponakannya.

Bahwa akibat perbuatan tersangka menyebabkan dia ditahan yang berdampak pada keadaan ekonomi keluarga karena tidak ada yang membantu perekonomian keluarganya. Dalam perkara ini tersangka mengakui sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban, dalam hal ini tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan dapat dihentikan dengan upaya Restorative Justice sehingga Tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga serta memperbaiki perekonomian keluarganya.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; Adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka; Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Tmur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Makassar, 4 Juni 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan