Sidang Agenda Pembacaan Dakwaan Tindak Pidana Laka Lantas Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Sidang Agenda Pembacaan Dakwaan Tindak Pidana Laka Lantas Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Selasa, 11 Februari 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monika Ardia Ningsi Massora, S.H., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka DP dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang didakwa melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam persidangan, JPU secara rinci membacakan Dakwaan yang memuat uraian perbuatan anak, beserta dasar hukum yang menjadi landasan tuntutan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan