Penyelesaian Keadilan Restoratif Pertama di Tahun 2026 Kejati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian Motor Oleh Pelajar di Pinrang
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) untuk perkara pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi Bersama Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro dan jajaran Pidum. Ekspose ini juga diikuti Kajari Pinrang, Sinrang bersama jajaran secara virtual.
Perkara ini melibatkan tersangka HA (18 Tahun), seorang pelajar SMA di Pinrang. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban, APJ (17 Tahun).
Peristiwa bermula pada Selasa, 23 September 2025, saat korban menitipkan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya di sebuah rumah kost di Kampung Tosokoe, Kelurahan Salo, Pinrang. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, tersangka yang juga tinggal di kost tersebut melihat motor korban terparkir tanpa kunci stang yang rusak. Tanpa izin, tersangka mengambil motor tersebut dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Kampung Bungi, Kecamatan Duampanua. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.700.000.
Kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban berhasil dicapai pada Selasa, 30 Desember 2025, di Rumah Restorative Justice Kantor Kecamatan Watang Sawitto. Proses ini dihadiri oleh kedua belah pihak, keluarga, serta saksi dari unsur pemerintah setempat dan tokoh pemuda.
Beberapa alasan utama pemberian Restorative Justice dalam kasus ini meliputi:
1. Status Tersangka: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
2. Latar Belakang: Tersangka masih berstatus sebagai siswa aktif di SMKN 02 Pinrang dan merupakan harapan orang tua.
3. Perdamaian: Korban telah memaafkan tersangka secara tulus dan sepakat berdamai tanpa syarat.
4. Dukungan Masyarakat: Proses perdamaian mendapat respon positif dari masyarakat sekitar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menyetujui permohonan RJ ini dengan harapan tersangka dapat memperbaiki diri dan fokus melanjutkan pendidikannya. Sebagai bagian dari penyelesaian ini, tersangka juga akan dikenakan sanksi sosial yang dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang.
“Dengan adanya perdamaian, diharapkan hubungan antara tersangka dan korban kembali pulih. Kasus ini telah memenuhi ketentuan Perja 15/2020, dan kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Didik Farkhan.