Diskusi Panel Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP

Diskusi Panel Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP

Senin, 22 Desember 2025, Pukul 09.00 WIB s/d Selesai, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan Diskusi Panel “Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP” yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klaten (Bagus Priyonggo, S.H., M.H.), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Rudy Kuriawan, S.H.,M.H.), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Aspi Riyal, S.H.,M.H.), Kepala Sub Bagian Pembinaan (Deasy Mariana, S.H., M.H.), dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Klaten beserta jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan aparatur Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi seiring dengan pemberlakuan pembaruan KUHP dan KUHAP.

Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya mempersiapkan dan memperkuat peran Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi seiring dengan pemberlakuan pembaruan KUHP dan KUHAP, serta memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum agar tetap efektif, profesional, dan berkeadilan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan