Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Luwu Timur Peluk Maaf Akhiri Perselisihan Pagar Seng
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengedepankan nilai kemanusiaan dan perdamaian dalam penegakan hukum dengan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ). Persetujuan ini diberikan untuk perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel pada Rabu (17/12/2025). Ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur beserta jajaran.
Perkara ini bermula pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di depan sebuah bengkel motor di Jalan Helai, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur. Tersangka AS (50 tahun) mendatangi korban M (49 tahun) dengan penuh amarah karena menduga korban, yang juga merupakan Ketua RT setempat, telah merobohkan pagar seng miliknya. Perselisihan tersebut memuncak saat tersangka menarik kerah baju korban dan melayangkan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kosong ke arah wajah korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban M terjatuh dan mengalami luka memar pada pipi kanan, luka lecet di punggung tangan, serta mengeluarkan darah dari hidung. Atas perbuatannya, tersangka AS disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Namun, dalam proses mediasi yang dilaksanakan pada 12 Desember 2025 di Baruga Adhyaksa Kejari Luwu Timur, suasana tegang tersebut berubah menjadi haru setelah tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf sambil memeluk korban dengan tulus.
Sebagai tambahan, pelaku diberi sanksi social dengan membersihkan Rumah Ibadah di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur selama 2 minggu.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini karena telah memenuhi syarat substantif sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020. Syarat tersebut meliputi: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 5 tahun, serta adanya perdamaian sukarela yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Masyarakat di Desa Sorowako pun memberikan respon positif atas penyelesaian damai ini karena kedua belah pihak merupakan warga yang bertetangga.
“Tujuan utama RJ adalah memulihkan harmoni di masyarakat dan menyelesaikan konflik secara akarnya. Dengan adanya maaf yang tulus dan momen tersangka memeluk korban, kami yakin hubungan baik antar warga dapat terjaga kembali tanpa harus melalui proses persidangan,” ujar Dr. Didik Farkhan.
Kajati juga berpesan kepada jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menuntaskan administrasi perkara dan memastikan proses ini berjalan secara zero transaksional demi menjaga integritas lembaga.
Wakajati Sulsel, Prihatin, menambahkan instruksi agar laporan penyelesaian perkara segera dilaporkan ke pimpinan sebagai wujud transparansi penanganan perkara berbasis keadilan hati nurani.